Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Profil Antasari Azhar, Jaksa yang Pernah Pimpin KPK
Advertisement . Scroll to see content

Kejagung Sebut Buron Kasus Tambang Ilegal Bahayakan Tower PLN

Minggu, 13 Februari 2022 - 02:04:00 WIB
Kejagung Sebut Buron Kasus Tambang Ilegal Bahayakan Tower PLN
Imang Priatna, buronan kasus tambang ilegal yang ditangkap Tim Tabur Kejagung di Sumedang. (FOTO: Kapuspenkum Kejagung)
Advertisement . Scroll to see content

Leonard menjelaskan, sebelumnya Imang tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan. Dengan demikian yang bersangkutan dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 

Setelah ditangkap, Imang segera dibawa menuju Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka guna dilakukan eksekusi.

Pada tanggal 15 April 2019, Kasasi Mahkamah Agung Nomor 296 K/Pid.Sus/2019, Imang Priatna terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana melakukan usaha penambangan tanpa izin sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan, Mineral dan Batubara, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Terpidana pun dijatuhi pidana penjara selama 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp5.000.000.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut