Kejagung Selamatkan Uang Negara Lebih dari Rp19 triliun Selama Setahun
Selain itu, Kejagung juga telah mengembalikan keuangan negara dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) selama 1 tahun terakhir. Uang negara yang dikembalikan Bidang Pidana Khusus di seluruh Indonesia sebesar Rp7,028 triliun.
Sementara PNBP yang diperoleh dari denda perkara sebesar Rp48,8 triliun dan PNBP dari biaya perkara sebesar Rp66,042 miliar.
Menurutnya, selama kepemimpinan Burhanuddin sebagai Jaksa Agung, Burhanuddin telah menerbitkan 7 kebijakan utama bagi seluruh jaksa di Indonesia yakni penegakan hukum tidak lagi menitikberatkan kepada jumlah perkara korupsi yang ditangani, namun lebih kepada upaya untuk menjamin suatu wilayah bebas dari korupsi.
Kemudian penegakan hukum guna mendukung investasi, baik di pusat maupun di daerah, mendata dan mengalihkan fasilitas umum, fasilitas sosial, maupun aset-aset lainnya milik pemerintah yang terbengkalai, tidak terurus, atau dikuasai oleh pihak lain dengan melibatkan instansi terkait.
Pemanfaatan teknologi informasi untuk mendukung keberhasilan tugas-tugas Kejaksaan, menciptakan mekanisme pengawasan yang ketat untuk menjaga konsistensi pelaksanaan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
"Diperlukan sistem complain and handling management yang mampu meningkatkan pelayanan hukum terhadap masyarakat," katanya.
Editor: Kurnia Illahi