Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Berkas Dilimpahkan ke Kejari Surakarta, JPU Siapkan Dakwaan Kasus Sritex untuk Disidangkan
Advertisement . Scroll to see content

Kejagung Sita 6 Aset Tanah Eks Bos Sritex, Nilainya Rp20 Miliar

Jumat, 10 Oktober 2025 - 21:59:00 WIB
Kejagung Sita 6 Aset Tanah Eks Bos Sritex, Nilainya Rp20 Miliar
Mantan Komut Sritex, Iwan Setiawan Lukminto. (Foto: Aldhi Chandra)
Advertisement . Scroll to see content

Kemudian satu bidang tanah dan bangunan berupa vila dengan total luas 3.120 meter persegi yang berlokasi di kawasan daerah wisata Tawangmangu, Kelurahan Blumbang, Kecamatan Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar.

Lalu, empat bidang tanah di Kecamatan Karanganyar, Kelurahan Sroyo, Kelurahan Kemiri dan Kecamatan Kebakkramat.

Sebelumnya, Kejagung telah melimpaihkan tiga tersangka dan barang bukti perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit ke PT Sritex ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta. Salah satu tersangka yang dilimpahkah adalah Komisaris Utama Sritex, Iwan Setiawan Lukminto (ISL). 

Selain Iwan Setiawan, dua tersangka lainnya yang turut dilimpahkan ialah Zainuddin Nappa (ZM) selaku Direktur Utama PT Bank DKI tahun 2020 dan Dicky Syahbandinata (DS) selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten tahun 2020.

"Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas tiga orang tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Surakarta," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, Selasa (16/9/2025).

Dalam pelaksanaan Tahap II tersebut, masing-masing tersangka didampingi keluarga dan penasihat hukumnya dan telah bersikap kooperatif. Ketiga tersangka juga dilakukan pemeriksaan kesehatan dan telah dinyatakan sehat.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut