Kejagung Sita 6 Aset Tanah Eks Bos Sritex, Nilainya Rp20 Miliar
Jumat, 10 Oktober 2025 - 21:59:00 WIB
Selanjutnya tim Jaksa Penuntut Umum akan mempersiapkan surat dakwaan. Kasus ini pun akan segera masuk ke persidangan.
"Setelah dilakukan Tahap II, tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara tersebut ke Pengadilan," tuturnya.
Editor: Rizky Agustian