Kejagung Sita Aset Eks Pejabat MA Zarof Ricar di Riau, Total Senilai Rp35 Miliar
Dia menambahkan, aset yang disita tersebut total bernilai Rp35,1 miliar.
Sebagai informasi, Zarof Ricar dijerat TPPU setelah dia ditetapkan tersangka kasus suap dan gratifikasi vonis Ronald Tannur. Penyidik Kejagung kemudian menyita uang Rp920 miliar yang juga berasal dari penanganan perkara lainnya di MA.
Zarof Ricar sebelumnya divonis dengan hukuman 18 tahun penjara pada tingkat banding. Pada tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Zarof Ricar divonis dengan hukuman 16 tahun penjara.
Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung juga kembali menetapkan tersangka Zarof Ricar dan Lisa Rachmat atas kasus suap dan pemufakatan jahat. Tidak hanya mereka, tim penyidik menetapkan Isidorus Iswardojo sebagai tersangka.
Editor: Reza Fajri