Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo Minta TNI, Polri hingga Jaksa Introspeksi: Bintang Kalian dari Rakyat!
Advertisement . Scroll to see content

Kejagung Sita dan Blokir Aset Eks Pejabat MA Zarof Ricar

Senin, 28 April 2025 - 23:51:00 WIB
Kejagung Sita dan Blokir Aset Eks Pejabat MA Zarof Ricar
Kejagung telah menyita dan memblokir aset mantan pejabat MA Zarof Ricar yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka dugaan TPPU. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Terlepas dari itu, kata Harli, penyidik Kejagung telah melakukan pemblokiran terhadap aset Zarof Ricar.

"Terkait dengan penanganan perkara ZR (Zarof Ricar), khususnya pada tindak pidana pencucian uang, penyidik juga sudah melakukan upaya-upaya pemblokiran terhadap berbagai aset yang diduga dimiliki oleh ZR," kata Harli.

Meski demikian, Harli tak mengungkap aset apa yang telah diblokir. Dia hanya menyampaikan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Pertanahan di sejumlah daerah untuk memblokir aset Zarof.

"Jadi penyidik sudah meminta pemblokiran kepada kantor Badan Pertanahan di beberapa tempat, ada yang di Jakarta Selatan, ada yang di Kota Depok, dan ada di Pekanbaru," ucapnya.

Sebelumnya, Kejagung menambahkan pasal jeratan terhadap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Zarof Ricar diketahui sebelumnya sudah menjadi tersangka pemufakatan jahat dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut