Kejagung Sita dan Blokir Aset Eks Pejabat MA Zarof Ricar
Terlepas dari itu, kata Harli, penyidik Kejagung telah melakukan pemblokiran terhadap aset Zarof Ricar.
"Terkait dengan penanganan perkara ZR (Zarof Ricar), khususnya pada tindak pidana pencucian uang, penyidik juga sudah melakukan upaya-upaya pemblokiran terhadap berbagai aset yang diduga dimiliki oleh ZR," kata Harli.
Meski demikian, Harli tak mengungkap aset apa yang telah diblokir. Dia hanya menyampaikan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Pertanahan di sejumlah daerah untuk memblokir aset Zarof.
"Jadi penyidik sudah meminta pemblokiran kepada kantor Badan Pertanahan di beberapa tempat, ada yang di Jakarta Selatan, ada yang di Kota Depok, dan ada di Pekanbaru," ucapnya.
Sebelumnya, Kejagung menambahkan pasal jeratan terhadap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Zarof Ricar diketahui sebelumnya sudah menjadi tersangka pemufakatan jahat dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur.