Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tangan Diborgol! Richard Lee Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
Advertisement . Scroll to see content

Kejagung Soroti Fakta Sidang Ronald Tannur: Tidak Ada Alasan Bebaskan Terdakwa!

Kamis, 01 Agustus 2024 - 20:54:00 WIB
Kejagung Soroti Fakta Sidang Ronald Tannur: Tidak Ada Alasan Bebaskan Terdakwa!
Kejagung mengungkapkan fakta-fakta yang muncul dalam persidangan Ronald Tannur. Berdasarkan fakta itu, tidak ada alasan untuk memvonis bebas terdakwa. (Foto: Official iNews/YouTube)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar menyoroti sejumlah fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan Ronald Tannur dalam perkara dugaan pembunuhan Dini Sera Afrianti. Menurut dia, tidak ada alasan membebaskan Ronald berdasarkan fakta-fakta yang disandingkan dengan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Harli memerinci, salah satu fakta yang terungkap dalam persidangan yakni adanya kekerasan yang dilakukan Ronald terhadap Dini.

"Ada kekerasan, pemulukan yang dilakukan pelaku (Ronald) ke korban (Dini)," ujar Harli dalam program INTERUPSI yang tayang di iNews, Kamis (1/8/2024).

Dia juga menyoroti rekaman CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) yang menunjukkan Ronald melindas Dini dengan mobil.

"Pelaku menaiki mobil menyetir dengan arah ke kanan, sehingga ban belakang melindas (Dini)," tutur dia.

Harli juga mengungkapkan hasil visum et repertum terhadap Dini. Disebutkan, terdapat luka robek majemuk pada organ hati Dini akibat kekerasan tumpul, sehingga terjadi pendarahan hebat.

Dia lantas menyandingkan hasil visum dengan pertimbangan hakim pada vonis Ronald Tannur yang menyatakan kematian Dini disebabkan pengaruh alkohol.

"Sejak kapan alkohol itu bisa menyebabkan luka robek majemuk? Kalau kita lihat luka robek majemuk ada banyak luka robek yang dialami korban, dan itu lebih disebabkan karena kekeasan tumpul," tegas Harli.

"Secara awam saja pun kalau menyandingkan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan dikaitkan dengan pasal-pasal dakwaan, tidak ada alasan untuk membebaskan terdakwa (Ronald Tannur)," kata Harli.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut