Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Dalami Aliran Dana hingga Total Kerugian Negara Korupsi Haji saat Periksa Eks Menag Yaqut
Advertisement . Scroll to see content

Kejagung Tangkap Buron Terpidana Korupsi Penjualan Aset Tanah di Jambi, Joko Susilo

Rabu, 02 September 2020 - 04:31:00 WIB
Kejagung Tangkap Buron Terpidana Korupsi Penjualan Aset Tanah di Jambi, Joko Susilo
Joko Susilo, buron terpidana kasus korupsi penjualan aset tanah pemerintah Kabupaten Sorolangon, Jambi yang ditangkap Kejagung, Selasa (1/9/2020). (Foto: Kejagung)
Advertisement . Scroll to see content

Pada pemeriksaan tingkap pertama Joko Susilo diputus lepas dari tuntutan hukum oleh Pengadilan Tipikor Jambi. Kemudian Jaksa Penuntut Umum melakukan upaya hukum Kasasi ke Makhamah Agung dengan mendalilkan bahwa putusan tersebut bukan putusan bebas.

"Kemudian berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1662 K/Pid.Sus/2019 tanggal 24 September 2019, terpidana Joko Susilo diputus yang amarnya menyatakan telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai korupsi secara bersama-sama," ujarnya.

Joko Susilo lalu dijatuhi dengan pidana penjara selama tiga tahun dan pidana denda sebesar Rp50 juta rupiah dengan ketentuan apabila pidana tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut