Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejagung Tetapkan Eks Direktur ESDM hingga PT CNI Tersangka Kasus Nikel Rugikan Negara Rp401 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Kejagung Tangkap Tersangka Kelima Kasus Korupsi Nikel, Ini Identitasnya

Senin, 28 September 2026 - 19:50:00 WIB
Kejagung Tangkap Tersangka Kelima Kasus Korupsi Nikel, Ini Identitasnya
Tersangka kelima kasus korupsi nikel berinisial MTP. (Foto: Kejagung)
Advertisement . Scroll to see content

Sebelumnya, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung telah menetapkan empat orang dan satu korporasi sebagai tersangka korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017-2020.

Sebanyak 116 saksi dan tiga ahli telah diperiksa, serta lebih dari 143 dokumen disita untuk mengusut perkara tersebut. Penyidik juga telah menggeldah sejumlah tempat, termasuk di Sulawesi Tenggara, DKI Jakarta, dan Sulawesi Selatan.

"Berdasarkan hasil ekspos, tim penyidik menetapkan korporasi PT CNI dan 4 orang saksi sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi terkait tata kelola komoditas nikel pada periode 2017 sampai dengan tahun 2020," kata Anang.

Keempat tersangka sebelumnya yakni BS selaku Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Ditjen Minerba Kementerian ESDM periode 2017-2018.

Kemudian NRH selaku Kepala Unit Sucofindo Kendari periode 2012-2019 dan MHI selaku Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2017-2019.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut