Kejagung Tangkap Tersangka Kelima Kasus Korupsi Nikel, Ini Identitasnya
Selanjutnya, PT CNI meminta MHI dan NRH untuk tidak melakukan verifikasi secara komprehensif terhadap pengajuan dokumen persetujuan RKAB. Dengan demikian, persetujuan RKAB yang diduga telah dimanipulasi terbit secara tidak sah dan digunakan PT CNI sebagai dokumen syarat persetujuan ekspor.
"Bahwa para penyelenggara negara yang telah memenuhi permintaan PT CNI dalam pengurusan dokumen-dokumen yang telah dimanipulasi tersebut secara melawan hukum menerima sejumlah uang dari PT CNI. Bahwa perbuatan para tersangka bersama dengan pihak PT CNI telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp401.653.737.469,69," terang Anang.
Atas perbuatannya, para tersangka disangka melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP, subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 12 huruf a dan/atau Pasal 12 huruf b Undang-Undang Tipikor atau Pasal 606 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Editor: Rizky Agustian