Kejagung Tetapkan 2 ASN Ditjen Pajak Tersangka Praktik Curang di PT Toba Pulp Lestari
"Sehingga berdampak pada penurunan nilai pajak badan atau perusahaan dari yang seharusnya diterima oleh negara," imbuh dia.
Saiful mengatakan, dalam perkara tersebut PT TPL meminta bantuan kedua tersangka selaku penyelenggara negara untuk melakukan pemeriksaan pajak. Padahal, kedua tersangka seharusnya menjalankan fungsi pengawasan serta melakukan review dan penelaahan.
Saiful menyebut kedua tersangka diduga menerima uang dari PT TPL atas perbuatannya tersebut. Perbuatan itu mengakibatkan penurunan pendapatan negara.
Kejagung menyatakan penghitungan kerugian negara secara utuh masih dilakukan oleh tim auditor. Namun, berdasarkan hasil penyidikan sementara, kerugian negara ditaksir mencapai Rp2 triliun.
"Bahwa untuk kerugian keuangan negara dalam perkara ini masih dalam proses perhitungan oleh tim auditor. Dan sementara dari hasil penyidikan kami, diperoleh sementara nilai kerugian sebesar Rp2 triliun," tandas dia.
Kejagung kemudian menahan kedua tersangka terhitung sejak 12 Agustus 2026 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Editor: Reza Fajri