Kejagung Tetapkan 3 Hakim PN Surabaya Tersangka Suap dalam Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur. Mereka ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Dirdik Jampidsus Abdul Qohar menyampaikan pernyataan itu usai menangkap tiga hakim yang dimaksud di Surabaya, Rabu (23/10/2024).
"Jaksa penyidik pada Jampidsus menetapkan 3 orang hakim atas nama ED, HH, dan M," kata Qohar.
Adapun, tiga hakim yang dimaksud adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul. Mereka diduga menerima suap dalam vonis bebas yang dijatuhkan kepada Ronald Tannur.
Selain itu, Kejagung juga menetapkan satu pengacara berinisial LR. Ia diduga sebagai pemberi suap.