Kejagung Tetapkan PT Toba Pulp Lestari Tersangka Korupsi Transfer Pricing dan Under Invoicing
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan PT Toba Pulp Lestari (TPL) sebagai tersangkakorporasi dalam kasus dugaan korupsi terkait transfer pricing dan under invoicing. Kasus ini terkait dengan kegiatan ekspor bubur kertas oleh TPL kepada perusahaan afiliasinya pada 2008-2025.
PT Toba Pulp Lestari merupakan tersangka baru dalam perkara ini. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan BP dan SR, yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Direktorat Jenderal Pajak, sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
"Tim penyidik pada hari ini telah menetapkan korporasi PT TPL Tbk sebagai tersangka," ucap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Senin (7/9/2026).
Saiful menambahkan, TPL sejak 2008-2025 melaksanakan kegiatan usahanya melakukan ekspor produk bubur kertas kepada afiliasinya DP Macau Marketing International Ltd dan penjualan lokal kepada afiliasinya Asia Pasific Rayon.
Kegiatan usaha itu dilakukan secara melawan hukum melakukan under-invoicing dengan mengubah, memanipulasi HS Code produk secara karakteristik, kegunaan, dan harga nilai produk tersebut.