Kejagung Tetapkan PT Toba Pulp Lestari Tersangka Korupsi Transfer Pricing dan Under Invoicing
"Seharusnya merupakan produk dissolving pulp, namun diubah menjadi produk paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp atau BHKP," tuturnya.
Selain melakukan ekspor kepada perusahaan afiliasi, PT TPL juga melakukan penjualan lokal kepada perusahaan afiliasinya. Atas transaksi tersebut, PT TPL seharusnya menyampaikan dokumen transfer pricing atau TP Doc dan laporan SPT Pajak Badan kepada kantor pelayanan pajak untuk dilakukan pemeriksaan kewajaran harga transaksi.
Namun, Kejagung menduga laporan transaksi yang disampaikan PT TPL tidak dilakukan secara benar.
"Bahwa PT TPL Tbk secara melawan hukum bekerja sama dengan pejabat yang berwenang agar tidak dilakukan pengawasan, dan dalam melakukan review, telaah KKP dan LHP tidak berdasarkan pada audit program yang telah disusun oleh penyelenggara negara atau pejabat negara," ucapnya.
Perbuatan melawan hukum tersebut dinilai Kejagung telah merugikan keuangan negara. Kejagung sebelumnya memperkirakan kerugian keuangan negara dalam perkara ini setidak-tidaknya mencapai Rp2 triliun.
PT Toba Pulp Lestari dijerat melanggar Pasal 6 Primair 603 juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Editor: Aditya Pratama