Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Megawati Ultimatum Kader PDIP Jangan Korupsi Donasi Korban Bencana: Saya Pecat Kalian!
Advertisement . Scroll to see content

Kejagung Tetapkan Sadikin Rusli Tersangka Baru Kasus Korupsi BTS Kominfo

Minggu, 15 Oktober 2023 - 09:19:00 WIB
Kejagung Tetapkan Sadikin Rusli Tersangka Baru Kasus Korupsi BTS Kominfo
Kejagung tetapkan Sadikin Rusli tersangka baru kasus korupsi BTS Kominfo (dok. Kejagung)
Advertisement . Scroll to see content

Sadikin kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 15 Oktober-3 November 2023.

Tersangka dijerat dengan Pasal 15 atau Pasal 12B atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sebelumnya, Kejagung juga menetapkan Edward Hutahaean sebagai tersangka kasus dugaan korupsi BTS Kominfo tahun 2020-2022. Edward diduga menerima uang sebesar 1 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau Rp15 miliar.

Edward diketahui berprofesi sebagai pengacara dan mengaku bisa meredam penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan menara BTS 4G Bakti Kominfo yang tengah diselidiki Kejagung.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut