Kejagung Ungkap Eks Waka BGN Lodewyk Pusung Teken MoU Pembangunan 500 Dapur SPPG Mandiri
Temuan dokumen tersebut menjadi salah satu dasar Kejagung menolak dalil yang disampaikan Lodewyk dalam permohonan praperadilan. Kejagung juga menyatakan penetapan Lodewyk sebagai tersangka dilakukan secara sah setelah penyidik memperoleh empat alat bukti.
Empat alat bukti tersebut terdiri atas keterangan saksi, keterangan ahli, barang bukti elektronik, dan barang bukti dokumen. Dari alat bukti itu, penyidik menemukan keterkaitan Lodewyk dalam dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis pada BGN.
"Bahwa penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon adalah sah. Bahwa termohon menolak dengan tegas seluruh dalil pemohon pada bagian penetapan tersangka, kecuali terhadap hal-hal yang secara tegas diakui kebenarannya oleh termohon," ujarnya.
Dalam perkara ini, Lodewyk tercatat mengajukan praperadilan untuk ketiga kalinya. Kejagung dalam persidangan meminta hakim menolak seluruh permohonan praperadilan tersebut serta menyatakan gugatan Lodewyk tidak benar dan tidak berdasar hukum.
Editor: Puti Aini Yasmin