Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bantah Kriminalisasi, Kejagung Minta Hakim Tolak Praperadilan Eks Waka BGN Lodewyk Pusung
Advertisement . Scroll to see content

Kejagung Ungkap Eks Waka BGN Lodewyk Pusung Teken MoU Pembangunan 500 Dapur SPPG Mandiri

Senin, 07 September 2026 - 12:23:00 WIB
Kejagung Ungkap Eks Waka BGN Lodewyk Pusung Teken MoU Pembangunan 500 Dapur SPPG Mandiri
Eks Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung. (Foto: Arif Julianto)
Advertisement . Scroll to see content

Temuan dokumen tersebut menjadi salah satu dasar Kejagung menolak dalil yang disampaikan Lodewyk dalam permohonan praperadilan. Kejagung juga menyatakan penetapan Lodewyk sebagai tersangka dilakukan secara sah setelah penyidik memperoleh empat alat bukti.

Empat alat bukti tersebut terdiri atas keterangan saksi, keterangan ahli, barang bukti elektronik, dan barang bukti dokumen. Dari alat bukti itu, penyidik menemukan keterkaitan Lodewyk dalam dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis pada BGN.

"Bahwa penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon adalah sah. Bahwa termohon menolak dengan tegas seluruh dalil pemohon pada bagian penetapan tersangka, kecuali terhadap hal-hal yang secara tegas diakui kebenarannya oleh termohon," ujarnya.

Dalam perkara ini, Lodewyk tercatat mengajukan praperadilan untuk ketiga kalinya. Kejagung dalam persidangan meminta hakim menolak seluruh permohonan praperadilan tersebut serta menyatakan gugatan Lodewyk tidak benar dan tidak berdasar hukum.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut