Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bantah Kriminalisasi, Kejagung Minta Hakim Tolak Praperadilan Eks Waka BGN Lodewyk Pusung
Advertisement . Scroll to see content

Kejagung Ungkap Eks Waka BGN Lodewyk Pusung Teken MoU Pembangunan 500 Dapur SPPG Mandiri

Senin, 07 September 2026 - 12:23:00 WIB
Kejagung Ungkap Eks Waka BGN Lodewyk Pusung Teken MoU Pembangunan 500 Dapur SPPG Mandiri
Eks Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung. (Foto: Arif Julianto)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung terlibat dalam penandatanganan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) pembangunan 500 titik dapur SPPG Mandiri.

Kejagung menyampaikan temuan tersebut saat memberikan jawaban termohon dalam sidang praperadilan yang diajukan Lodewyk di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/9/2026).

Dalam persidangan, Kejagung membantah dalil Lodewyk yang mengaku tidak terlibat dalam pengajuan titik dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penyidik menyebut menemukan keterlibatan Lodewyk bersama sejumlah perusahaan dalam proses pengajuan pembangunan SPPG Mandiri.

"Termohon dengan tegas membantah dalil pemohon yang menyatakan pemohon tidak memiliki keterlibatan dalam pengajuan titik dapur. Berdasarkan bukti yang ditemukan penyidik, terdapat fakta keterlibatan Lodewyk Pusung bersama-sama dengan beberapa perusahaan, termasuk PT Leuit Mangku Bumi, dalam proses pengajuan pembangunan SPPG Mandiri," ujar pihak Kejagung di persidangan.

"Bahkan ditemukan dokumen Lodewyk Pusung telah melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) terkait pembangunan dapur SPPG Mandiri sebanyak 500 titik dapur," lanjut Kejagung.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut