Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK soal Penahanan Febrie Adriansyah di Rutan Gedung Merah Putih: Kewenangan Kejagung
Advertisement . Scroll to see content

Kejagung Ungkap Modus Dugaan TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Sabtu, 25 Juli 2026 - 07:59:00 WIB
Kejagung Ungkap Modus Dugaan TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah ditahan di Rutan KPK. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan modus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Penyidik menduga tindak pidana tersebut dilakukan saat dia masih menjabat sebagai jaksa dan pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan.

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono mengatakan dugaan TPPU berkaitan dengan posisi Febrie sebagai penyelenggara negara selama bertugas di Kejaksaan.

“Modus operandinya secara umum dugaan TPPU yang dilakukan penyelenggara negara dalam jabatannya sebagai Jaksa atau pejabat struktural selama dia menjabat, mengabdikan diri di Kejaksaan,” kata Rudi, Jumat (24/7/2026) malam.

Rudi belum memerinci konstruksi perkara maupun alat bukti yang dimiliki penyidik. Dia menyebut penjelasan lebih rinci belum dapat disampaikan karena berkaitan dengan proses pembuktian yang masih berjalan.

“Lebih detailnya tidak akan saya sampaikan karena terkait dengan pembuktian, kalau saya sampaikan akan menyulitkan kita ke depannya,” ujar dia.

Dalam perkara ini, Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Seusai keluar dari Gedung Kejaksaan Agung, dia terlihat tidak mengenakan rompi tahanan, sementara kedua tangannya diborgol.

Kejaksaan Agung juga menerima pelimpahan dua tersangka dari Polda Metro Jaya, yakni mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan pihak swasta Don Ritto. Keduanya diproses dalam pengembangan perkara yang sebelumnya ditangani Polri.

Saat ini Kejaksaan Agung mengusut empat surat perintah penyidikan (Sprindik) yang berasal dari pelimpahan perkara Polri. Sprindik terbaru mengusut dugaan TPPU terkait temuan emas batangan seberat 74 kilogram dan uang tunai ratusan miliar rupiah di rumah Febrie Adriansyah di kawasan Sentul, Jawa Barat.

Tiga Sprindik lainnya berkaitan dengan dugaan korupsi PT ASABRI, Krakatau Steel, serta pengadaan batu bara PLTU yang sempat menyebabkan pemadaman listrik atau blackout. Untuk menangani seluruh perkara tersebut, Kejaksaan Agung membentuk tim khusus yang terdiri atas sembilan jaksa senior. Mayoritas anggota tim itu pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelumnya, Polri melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. Dalam operasi di Kafe de’Clan Signature, penyidik menemukan brankas tersembunyi yang berisi 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar AS, serta uang tunai Rp259.159.000. Total nilai temuan tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp60 miliar.

Penggeledahan juga dilakukan di rumah Febrie Adriansyah di kawasan Parahyangan Golf 2, Sentul, Jawa Barat. Dari brankas yang terkunci, penyidik menemukan tujuh koper berisi 74 kilogram emas batangan, 4.767.300 dolar AS, 14.083.800 dolar Singapura, dan uang tunai Rp100 juta. Estimasi total nilai barang bukti tersebut mencapai sekitar Rp476 miliar.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut