Kejaksaan Agung Periksa Adik Jaksa Pinangki, Pungki Primarini untuk Kedua Kali
JAKARTA, iNews.id - Penyidik pada Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa adik tersangka Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Pungki Primarini dalam kasus tindak pidana korupsi gratifikasi atas tersangka Djoko Susolo Tjandra dan Andi Irfan Jaya. Hingga saat ini Pungki sudah diperiksa dua kali.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono mengatakan, pemeriksaan terhadap Pungki dilakukan hari ini, Senin (7/9/2020). "Pungki Primarini selaku Adik Jaksa PSM," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta.
Selain adik Pinangki, Hari menuturkan, penyidik juga memeriksa enam saksi lainnya. Ke-6 saksi itu Gunawan selaku direktur consumer banking PT Bank Mega, Gunito Wicaksono (kepala BCA Cabang Pembantu Jalan Panjang), Julia Rani (teller pada Money Changer Dollar Asia Cabang Melawai), Paramelasari Deli (teller Dolarindo Money Cangher).
Kemudian, Meliani Trikartika (head marketing Tritunggal The Falas Blok M Plaza) dan Hendri Utama (residence manager The Pangkubowono Signature).
"Dari tujuh orang saksi terdapat saksi yang diperiksa kembali oleh tim jaksa penyidik Jampidsus yaitu saudari Pungki Primarini selaku adik jaksa PSM," ujar Hari.
Dia memaparkan, pemeriksaan saksi-saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan pencegahan penularan virus corona (Covid-19) dengan jarak aman antara saksi dengan penyidik, Alat Pelindung Diri (APD) lengkap dan saksi wajib mengenakan masker dan mencuci tangan.
Editor: Djibril Muhammad