Kejaksaan Agung Selamatkan Uang Negara hingga Rp255 Miliar Sepanjang 2021
JAKARTA, iNews.id - Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyelamatkan keuangan negara dari penyitaan aset mencapai Rp255,5 miliar. Selama satu tahun, Kejagung melakukan penegakan hukum tindak pidana korupsi yang berorientasi pada kerugian perekonomian negara.
Kejagung juga berhasil melakukan pengamanan sebanyak 92 kegiatan pembangunan strategis yang memiliki pagu anggaran sekitar Rp162,5 triliun.
"Selama satu tahun Kejaksaan Agung juga melakukan penegakan hukum tindak pidana korupsi yang berorientasi pada kerugian perekonomian negara. Kejagung juga menuntut pidana mati terhadap terdakwa korupsi yang telah mengulangi kejahatannya," kata Burhanuddin di Jakarta, Minggu (2/1/2022).
Salah satu terdakwa yang dituntut hukuman mati dalam kasus korupsi PT Asabri dengan terdakwa Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.
"Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak juga telah melampaui target yaitu sebesar Rp920 miliar," ucapnya.
Selain itu, penegakan integritas pegawai dilakukan melalui Satgas 53. Kejagung juga melaksanakan restorative justice terhadap 346 perkara.
Editor: Rizal Bomantama