Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polri Terima 21 Laporan Tindak Pidana Pemilu, 6 Kasus Politik Uang
Advertisement . Scroll to see content

Kejaksaan Proses 94 Pelanggaran Pilkada, Terbanyak di Sulsel

Jumat, 11 Desember 2020 - 13:44:00 WIB
Kejaksaan Proses 94 Pelanggaran Pilkada, Terbanyak di Sulsel
Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Sunarta. (Foto: dok. Sindonews/Ist).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan memproses 94 kasus pelanggaran Pilkada Serentak 2020 dari seluruh Indonesia. Berdasarkan temuan sejauh ini, pelanggaran terbanyak di Sulawesi Selatan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, Korps Adhyaksa bersama Badan Pengawas Pemilu dan Polri yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) berkomitmen untuk mengawal dan menyukseskan Pilkada 2020.

Dalam prosesnya, sebelum gelaran dimulai, Kejaksaan menemukan puluhan pelanggaran di penjuru wilayah. Hingga sore ini, Kejaksaan memproses 94 perkara dari 26 Kejaksaan Tinggi di Tanah Air. 

“Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berada di urutan teratas dengan 12 kasus pelanggaran pilkada. Model kasusnya pun beragam,” kata Leonard, Jumat (11/12/2020). 

Dia mencontohkan di Kabupaten Pangkep. Terdapat aparatur sipil negara (ASN) yang diduga tidak netral karena mengunggah foto salah satu pasangan calon (paslon). Foto itu juga disertai pesan agar warga tidak lupa mencoblos calon kepala daerah yang dimaksud.

Kejati Maluku Utara memproses 8 kasus. Di Kabupaten Halmahera Utara, Malut, anggota DPR Achmad Hatari yang kebetulan sedang reses dilaporkan karena menghadirkan wakil paslon. Dia juga foto bersama dengan gestur jari mengarah pada calon tersebut. 

Kejaksaan Tinggi Riau juga menangani 7 laporan, di antaranya video yang disebar melalui pesan percakapan WhatsApp. Pesan itu berisi konten dukungan oleh Kepala Desa Talang Jerinjing di Kabupaten Indragiri Hulu terhadap salah satu paslon bupati/wakil bupati nomor urut 2.

Pelanggaran tersebut juga ditemukan oleh jajaran Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dengan 6 perkara. Contohnya, Kepala Desa Pasar Baru di Kabupaten Tanah Bumbu kedapatan menghadiri kegiatan kampanye sembari mengenakan kaos paslon nomor urut 1 dan sekaligus membagikan kaos itu kepada peserta kampanye.

Kejati lain yang ikut menangani laporan dugaan pelanggaran pilkada yaitu Maluku (6), Jawa Barat (5), Papua (5), Lampung (5), Kalimantan Timur (4), Sulawesi Tengah (4), Gorontalo (4), dan Sulawesi Utara (4).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut