Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polri Terima 21 Laporan Tindak Pidana Pemilu, 6 Kasus Politik Uang
Advertisement . Scroll to see content

Kejaksaan Proses 94 Pelanggaran Pilkada, Terbanyak di Sulsel

Jumat, 11 Desember 2020 - 13:44:00 WIB
Kejaksaan Proses 94 Pelanggaran Pilkada, Terbanyak di Sulsel
Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Sunarta. (Foto: dok. Sindonews/Ist).
Advertisement . Scroll to see content

Selain itu, Jawa Tengah (3), Sulawesi Barat (3), NTB (3), Jawa Timur (2), Sumatera Barat (2), Kalimantan Utara (2), dan Sulawesi Tenggara (2). Sedangkan Banten, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Jambi, Bengkulu, Bangka Belitung, dan Papua Barat masing-masing 1 kasus. 

Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Sunarta sebelumnya meminta agar aparat Kejaksaan yang bertugas di Sentra Gakkumdu untuk bersikap netral, independen, dan objektif dalam rangka menghadirkan upaya penegakan hukum yang tidak memihak. 

Artinya, jajaran adhyaksa dilarang terlibat dalam aktivitas kampanye apapun yang mengarah kepada keberpihakan salah satu calon. Pilkada serentak 2020 dilaksanakan di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Selain itu, Sunarta mewanti-wanti agar jajaran Kejaksaan tidak menggunakan fasilitas terkait jabatan atau dinas untuk membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pihak.

Dia jugamengungkapkan, menjelang pencoblosan merupakan hal paling rawan untuk diantisipasi dan diawasi bersama oleh Sentra Gakkumdu. Ini untuk memastikan tidak ada pelanggaran dan Pilkada dapat berjalan dengan lancar.

“Aparat kejaksaan agar bahu-membahu dan solid dengan instansi lainnya di Sentra Gakkumdu untuk mengantisipasi gerakan seperti politik uang, penyebaran berita hoaks untuk menjatuhkan lawan, dan pendayagunaan birokrasi,” ujarnya.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut