Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dugaan Korupsi Anggaran PJU Rp40 Miliar, Kantor Dishub Cianjur Digeledah Kejaksaan
Advertisement . Scroll to see content

Kejari Bandung Tetapkan 2 Tersangka Korupsi BBPPK Lembang, Negara Dirugikan Rp1,9 Miliar

Senin, 23 Juni 2025 - 21:01:00 WIB
Kejari Bandung Tetapkan 2 Tersangka Korupsi BBPPK Lembang, Negara Dirugikan Rp1,9 Miliar
Kejari Bandung menetapkan dua tersangka kasus korupsi di BBPK Lembang hingga merugikan negara Rp1,9 miliar. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

Di antaranya untuk membayar kredit kendaraan roda empat dan roda dua, memenuhi kebutuhan rumah tangga, hingga diberikan kepada pihak lain. “ED adalah intelektual dader atau pelaku utama. Dia bekerja sama dengan K, yang mencarikan 11 perusahaan,” katanya.

Donny menambahkan, penyidikan masih terus berlanjut dan membuka kemungkinan adanya tersangka baru.

Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3, serta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut