Kejati Sulut Kembalikan Kerugian Negara Rp4,2 M dari Kasus Korupsi Eks Bupati Minahasa Utara
JAKARTA, iNews.id- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara menyita uang senilai Rp4,2 miliar dari kasus korupsi mantan Bupati Minahasa Utara Vonnie Anneke Panambunan. Uang itu kini dikembalikan ke negara.
Uang tersebut disita dari kasus dugaan korupsi penyimpangan proyek pemecah ombak pantai desa Likupang II pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Minahasa Utara Tahun Anggaran 2016. Pengembalian uang sitaan itu ke negara dilakukan Rabu 17 Maret 2021.
"Tim jaksa penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus (Astipidsus) pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara melakukan penyelamatan kerugian keuangan negara Rp4,2 miliar dari jumlah total kerugian Rp6,7 miliar,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Kamis (18/3/2021).
Uang Rp4,2 miliar itu diserahkan pada Kejati Sulawesi Utara melalui penasihat hukum Vonnie. Sebab, Vonnie sedang dirawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto.
“Uang tersebut disetorkan ke rekening penampungan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara yang diterima langsung oleh petugas tim kurir kas dan teller Bank Rakyat Indonesia cabang Kota Manado,” ujar.
Editor: Ibnu Hariyanto