Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sekjen Peradi Sebut JPU Tak Punya Kewajiban Tunjukkan Ijazah Asli Jokowi
Advertisement . Scroll to see content

Keluarga Brigadir J Minta Putri Candrawathi Dituntut Maksimal, Bharada E Diberikan Keringanan

Rabu, 18 Januari 2023 - 09:31:00 WIB
Keluarga Brigadir J Minta Putri Candrawathi Dituntut Maksimal, Bharada E Diberikan Keringanan
Bharada E akan menjalani sidang tuntutan hari ini (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

"Keluarga minta Bharada E diberikan keringanan hukuman," katanya.

Sebelumnya, JPU sudah memberikan tuntutan kepada Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, dan Ferdy Sambo. 

Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup. Sementara, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal dituntut delapan tahun penjara. 

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut