Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Momen Cristiano Ronaldo Hadiri Jamuan Makan bersama Donald Trump dan Pangeran Arab Saudi 
Advertisement . Scroll to see content

Keluarga Pegi Setiawan Ngaku Tak Pernah Terima Surat Penetapan Tersangka Pembunuhan Vina

Selasa, 02 Juli 2024 - 23:01:00 WIB
Keluarga Pegi Setiawan Ngaku Tak Pernah Terima Surat Penetapan Tersangka Pembunuhan Vina
Pengacara Pegi Setiawan, Insank Nasruddin dan Praktisi Hukum, Razman Arif Nasution dalam program Rakyat Bersuara “Pertaruhan Kasus Vina”, Selasa (2/7/2024) malam. (Foto tangkapan layar). 
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Keluarga mengaku tidak pernah menerima surat penetapan tersangka Pegi Setiawan alias Periong dalam kasus pembunuhan Vina di tahun 2016. Keluarga juga tidak pernah dipanggil polisi.  

"Kalau penetapan tersangkanya dari 2016, yang pertama, baik Pegi atau keluarganya tidak pernah dipanggil oleh kepolisian," kata Pengacara Pegi Setiawan, Insank Nasruddin dalam program Rakyat Bersuara “Pertaruhan Kasus Vina”, Selasa (2/7/2024) malam. 

Nasruddin mengatakan pihaknya tidak akan mengajukan praperadilan jika keluarga dan kliennya pernah menerima surat tersebut.

"Kalau toh ada surat itu di 2016 saya pastikan ngapain kami mengajukan praperadilan, buat apa? Karena kami meyakini ini berbeda, makanya kami ajukan praperadilan," katanya.

Insank mengklaim bahwa penetapan tersangka kliennya tidak sesuai prosedur. Seharusnya Pegi ditetapkan sebagai tersangka sebelum masuk daftar pencarian orang (DPO).

Sementara itu, Praktisi Hukum, Razman Arif Nasution membantah klaim pengacara Pegi Setiawan. Menurutnya, polisi pasti sebelumnya sudah menetapkan Pegi tersangka sebelum menjadikannya DPO. 

"Tidak mungkin seseorang yang DPO dia tidak tersangka," katanya.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut