Kematian Sutrimo Orang Dekat Eks Jampidsus Febrie Dinilai Tak Wajar, Polri Didesak Ekshumasi dan Autopsi
Dia menilai, pemeriksaan secara forensik diperlukan untuk mengungkap penyebab kematian secara terang dan sekaligus menghentikan berbagai spekulasi yang beredar.
"Karena kita ketahui autopsi saja berdasarkan kajian dokter forensik itu hanya bisa dilakukan dalam jangka waktu satu minggu semenjak yang bersangkutan sudah dikebumikan. Kalau sudah lewat satu minggu itu masih dimungkinkan kalau selama dua minggu lagi," kata dia.
"Namun, ekshumasi untuk melakukan autopsi pemeriksaan secara keseluruhan terhadap mayat itu paling lama hanya bisa dilakukan satu bulan, setelah itu tidak bisa dilakukan," tuturnya.
Pitra mengatakan, pengaduan tersebut diharapkan dapat menjadi dasar bagi kepolisian untuk melakukan ekshumasi dan autopsi terhadap jenazah Sutrimo.
Dia menyebut. kematian Sutrimo terjadi pada 23 Juli 2026 atau sekitar dua pekan sebelum pengaduan disampaikan. Menurutnya, pemeriksaan terhadap jenazah perlu segera dilakukan karena berkaitan dengan kondisi jenazah dan proses pemeriksaan forensik.