Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejagung Segera Lelang Aset Sandra Dewi, Pulihkan Kerugian Kasus Harvey Moeis
Advertisement . Scroll to see content

Kembali Diperiksa Kejagung, Jaksa Pinangki Kenakan Hijab

Senin, 14 September 2020 - 17:06:00 WIB
Kembali Diperiksa Kejagung, Jaksa Pinangki Kenakan Hijab
Jaksa Pinangki Sirna Malasari mengenakan hijab saat diperiksa penyidik Jampidus Kejagung, Senin (14/9/2020). (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Pinangki Sirna Malasari kembali diperiksa penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), hari ini. Tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Djoko Tjandra di Mahkamah Agung (MA) itu tampil beda dengan mengenakan hijab.

Pinangki tiba di gedung bundar Jampidsus Kejagung dengan mengenakan hijab bermotif bunga-bunga. Pada pemeriksaan sebelumnya, Pinangki tak mengenakan hijab.

Tangan Pinangki terlihat diborgol dengan dikawal penyidik Jampidsus Kejagung. Ini merupakan kali keenam dia memenuhi panggilan penyidik.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono mengatakan, pemeriksaan Pinangki hari ini sebagai saksi untuk tersangka Andi Irfan Jaya. Sedangkan pemeriksaan terhadap Djoko Tjandra, juga untuk tersangka Andi.

"Untuk kesaksian tersangka AIJ. Sama dengan JST," ucapnya.

Pinangki masih tetap bungkam saat ditanya awak media. Sebelumnya, Djoko Tjandra telah lebih dulu datang memenuhi pemeriksaan Kejagung. Djoko tiba di Kejagung dengan mengenakan rompi tahanan berwarna pink.

Kejaksaan Agung menjerat jaksa Pinangki Sirna Malasari, Djoko Tjandra, dan Andi Irfan Jaya dengan pasal pemufakatan jahat. Andi diduga sebagai perantara dalam kasus suap terkait pengurusan fatwa MA.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut