Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ahli Sebut Jokowi Harus Dihadirkan dalam Sidang, Tom Lembong: Sangat Menarik
Advertisement . Scroll to see content

Kembali Diperpanjang, Ini Arti PPKM Level 1 hingga 4 yang Perlu Diketahui

Minggu, 25 Juli 2021 - 19:33:00 WIB
Kembali Diperpanjang, Ini Arti PPKM Level 1 hingga 4 yang Perlu Diketahui
Kondisi ruas jalan di Ibu Kota Jakarta lengang selama penerapan PPKM Level 4 yang kembali diperpanjang hingga 2 Agustus 2021. (Foto: MNC Portal)
Advertisement . Scroll to see content

Level 3: Angka kasus positif Covid-19 antara 50-150 orang per 100.000 penduduk per minggu. Rawat inap di di rumah sakit antara 10-30 orang per 100.000 penduduk per minggu. Angka kematian antara 2-5 kasus per 100.000 penduduk di daerah tersebut.

Level 4: Angka kasus positif Covid-19 lebih dari 150 orang per 100.000 penduduk per minggu. Rawat inap lebih dari 30 orang per 100.000 penduduk per minggu. Angka kematian lebih dari 5 kasus meninggal per 100.000 penduduk.

Sebelumnya kebijakan ini berlaku sejak 21 hingga 25 Juli 2021, sebagai perpanjangan dari PPKM Darurat.

Sebagai informasi, pemerintah menerapkan PPKM Darurat di Jawa-Bali pada 3 hingga 20 Juli 2021. Belakangan sejumlah daerah lainnya juga masuk dalam kebijakan ini. 

Setelah berakhir, pemerintah kembali melanjutkan kebijakan pengetatan tetapi dengan istilah lain, yakni PPKM Level 4. Ini berlaku mulai 21 hingga 25 Juli 2021.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut