Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo Tak Tetapkan Banjir Sumatra Bencana Nasional: Ini 3 dari 38 Provinsi
Advertisement . Scroll to see content

Kembali Diperpanjang, Provinsi Wajib PPKM Mikro Akan Ditambah

Jumat, 19 Maret 2021 - 07:08:00 WIB
Kembali Diperpanjang, Provinsi Wajib PPKM Mikro Akan Ditambah
ilustrasi PPKM Mikro (foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Menurutnya terkait tambahan daerahnya akan segera memfinalkannya. Alasan suatu provinsi masuk dalam daerah prioritas setidaknya memiliki satu dari empat kriteria yang ditetapkan pemerintah. 

Di antaranya tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional, tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional, dan tingkat keterisian tempat tidur untuk ICU dan ruang isolasi di atas 70%.

“Masuk kriteria 4 indikator.  Memenuhi salah satu saja cukup,” katanya.

Editor: Ibnu Hariyanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut