Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menag: Pembangunan Gedung MUI di Bundaran HI Tak Terkait Board of Peace
Advertisement . Scroll to see content

Kemenag Tegaskan MUI Tetap Berperan dalam Sertifikasi Halal

Selasa, 15 Maret 2022 - 21:03:00 WIB
Kemenag Tegaskan MUI Tetap Berperan dalam Sertifikasi Halal
Logo Halal diterbitkan Kemenag (Foto : Kemenag)
Advertisement . Scroll to see content

Sementara itu, Kepala Pusat Registrasi Sertifikasi Halal BPJPH Mastuki menyampaikan dalam pola sinergi ini, BPJPH tidak bisa mengeluarkan Sertifikat Halal kalau tidak ada ketetapan halal dari MUI (melalui sidang fatwa). Sebab, ketetapan halal MUI merupakan pemenuhan aspek hukum agama (syariah Islam). 

Sedangkan sertifikat halal yang diterbitkan BPJPH adalah bentuk pengadministrasian hukum agama ke dalam hukum negara. 

“Label Halal Indonesia baru bisa dicantumkan dalam kemasan produk setelah mendapat sertifikat halal dari BPJPH,” katanya.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut