Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Presiden Prabowo Minta Tindak Tegas Bandara Ilegal
Advertisement . Scroll to see content

Kemenag Tegaskan Tidak Ada Jual Beli Kuota Haji 2024

Selasa, 16 Juli 2024 - 10:52:00 WIB
Kemenag Tegaskan Tidak Ada Jual Beli Kuota Haji 2024
Kemenag menegaskan tidak ada jual beli kuota haji 2024. Indonesia justru mendapat ekstra kuota haji dari Arab Saudi. (Foto: Ilustrasi/Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan tidak ada jual beli kuota haji 2024. Indonesia mendapatkan alokasi kuota tambahan kuota tahun ini.

"Ini kami paparkan untuk menjelaskan bahwa ada situasi teknis terkait alokasi kuota tambahan. Jadi bukan masalah jual beli. Tidak ada jual beli kuota," ujar Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latif dalam keterangan tertulis, Selasa (16/7/2024).

Dia mengatakan, kuota haji Indonesia semula ditetapkan 221.000 orang. Jumlah itu tetap saat awal pembahasan dengan panitia kerja DPR.

"Di tengah jalan ada informasi hasil kunjungan presiden, Indonesia mendapat spesial ekstra kuota 20.000," kata dia.

Menurut dia, Kemenag sudah mendiskusikan terkait potensi kepadatan di Mina dengan Arab Saudi sebelum ada kuota tambahan. Simulasi kuota sempat didiskusikan berupa 30.000 orang akan menggunakan skema tanazul ke hotel untuk mengurangi kepadatan di Minta.

"Tanazul maksudnya jemaah memisahkan diri dari rombongan, tidak menginap di tenda Mina, tapi kembali ke hotel di Makkah, khususnya yang dekat dengan jamarat," tutur Hilman.

Dia menuturkan, tambahan kuota haji 20.000 orang disetujui Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi pada 8 Januari 2024. Alokasi kuota berupa masing-masing 10.000 untuk haji khusus dan reguler.

Hal itu tertuang dalam MoU yang ditandatangani oleh Menteri Agama (Menag) RI dan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi. MoU itu kemudian menjadi landasan Kemenag menyiapkan layanan haji.

Menurut Hilman, tambahan 20.000 kuota haji merupakan kabar gembira. Hanya saja, kata dia, Kemenag harus berpikir keras mulai dari skema pemberangkatan jemaah hingga penyiapan layanan, baik di Tanah Air maupun Tanah Suci. 

"Apalagi, Kemenag belum pernah mendapat tambahan kuota hingga 20.000. Sebelumnya, Kemenag pernah mendapat tambahan kuota 10.000 pada 2019, dan 8.000 pada musim haji 2023. Lalu tahun ini mendapat tambahan kuota 20.000, tambah menantang. Kita lakukan banyak simulasi," kata dia.

Dia mengatakan, proses simulasi terus dilakukan menyusul Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan kebijakan baru tentang pembagian zona (zonasi) di wilayah Mina. Kebijakan yang terbit pada Desember 2023 ini membagi kawasan Mina dalam lima zona.

Dua zona di dekat kawasan Jamarat (zona yang selama ini digunakan haji khusus), zona tiga dan empat di wilayah setelah terowongan Mu'aishim, sedangkan zona lima di Mina Jadid. Masing-masing zona ada standar biayanya. Semakin dekat dengan jamarat (tempat lontar jumrah), semakin mahal biayanya.

"Setelah dihitung, baik soal biaya maupun kepadatan, jemaah haji Indonesia bisa menempati zona tiga dan empat. Proses kontrak penyediaan tenda dan layanannya tetap first come first served, meski tetap diatur. Sebab, selain Indonesia, zona tiga dan empat, ditempati juga jemaah dari Malaysia, Singapura, Filipina, Thailand, dan China," kata Hilman.

Dengan tambahan kuota yang ada, kata dia, Kemenag melakukan kajian terutama berkenaan dengan skema zonasi berikut biayanya, serta kepadatan karena keterbatasan lahan di Mina. Setelah dihitung, jemaah reguler bisa menempati zona tiga dan empat. 

"Setelah dilakukan kajian, tidak semua kuota tambahan bisa ditempatkan di zona tiga dan empat. Dari kajian itulah didorong untuk bisa masuk ke zona dua yang relatif masih kosong. Tapi itu beda jalur. Bisa dipakai haji khusus," ujar dia.

Kemenag, kata dia, telah berupaya mengkomunikasikan dinamika ini dengan DPR sejak Januari 2024. Akan tetapi, saat itu momentumnya menjelang pemilu. 

Setelah pemilu, lanjutnya, proses komunikasi dengan DPR juga terus dilakukan. Tujuannya membahas kembali hasil rapat kerja pada November 2023.

"Tahun 2022, kita lakukan penyesuaian untuk nilai manfaat bersama DPR dan bisa. Tahun 2023 kita juga lakukan penyesuaian karena ada tambahan kuota. Tapi di tahun 2024, nampaknya tidak tercapai," tutur dia.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut