JAKARTA, iNews.id - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menetapkan label halal yang berlaku secara nasional. Logo Halal Indonesia itu akan menggantikan label halal yang selama ini ditetapkan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas menegaskan sertifikasi halal ke depan akan ditetapkan oleh pemerintah dan bukan lagi MUI selaku organisasi kemasyarakatan (ormas).
"Sertifikasi halal, sebagaimana ketentuan undang-undang diselenggarakan oleh pemerintah, bukan lagi ormas," kata Menag dikutip dari Instagramnya @gusyaqut, Minggu (13/3/2022).
Menag menjelaskan penetapan label halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022. Secara bertahap label ini akan menggantikan label halal MUI.
"Di waktu-waktu yang akan datang, secara bertahap label halal yang diterbitkan oleh MUI dinyatakan tidak berlaku lagi," katanya.
Sebelumnya, Kepala BPJPH Kemenag, Muhammad Aqil Irham menjelaskan filosofi logo tersebut. Aqil menyebut logo baru tersebut merupakan bentuk dari perpaduan nuansa islami dengan budaya lokal Indonesia yang menunjukkan keberagaman hidup manusia.
"Bentuk logo Halal Indonesia terdiri atas dua objek, yaitu bentuk Gunungan dan motif Surjan atau Lurik Gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas. Ini melambangkan kehidupan manusia," katanya melalui keterangan tertulis di situs Kemenag, Sabtu (13/3/2022).
Editor : Rizal Bomantama
Follow Berita iNews di Google News