Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Inisiatif Prabowo Jadi Mediator Perang AS-Israel Vs Iran Dapat Dukungan Negara Timur Tengah
Advertisement . Scroll to see content

Terbitkan Logo Halal Baru, Menag Yaqut: Label MUI Tidak Berlaku Lagi

Sabtu, 12 Maret 2022 - 17:55:00 WIB
Terbitkan Logo Halal Baru, Menag Yaqut: Label MUI Tidak Berlaku Lagi
Menag Yaqut Cholil Qoumas menegaskan logo halal diterbitkan BPJH. (Foto: Instagram)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyebut label halal yang dikeluarkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama tidak lagi milik Majelis Ulama Indonesia (MUI). Logo baru akan diterapkan secara bertahap.

Menurut Yaqut, hal itu mengacu pada keputusan Undang-undang mengenai sertifikasi halal yang perlu diselenggarakan oleh pemerintah bukan Organisasi Masyarakat (Ormas) 

"Sertifikasi halal, sebagaimana ketentuan Undang-Undang, diselenggarakan oleh pemerintah, bukan lagi Ormas," katanya, Sabtu (13/3/20220. 

Berikut ini kutipan lengkap Menag melalui Instagram resminya :

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menetapkan label halal yang berlaku secara nasional. Penetapan label halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut