Kemenag Tunda Haji 2020, DPR: APBN Rp325 Miliar Mau Dikemanakan?
"Pengumuman tadi seolah-olah berjalan sendiri, WA tidak, menelepon tidak. Konsekuensi ini tidak hanya batalnya, tapi ikutannya sangat banyak, seperti bagaimana dana dari APBN Rp325 miliar mau dikemanakan? Pemerintah tidak bisa menggunakan dana tersebut tanpa persetujuan DPR. Lalu bagaimana calon jamaah haji dan pertanggungjawaban lain," ucapnya.
Kemenag dan DMI Bahas Pembukaan Masjid Jelang New Normal Covid-19
Lebih lanjut, Yandi mengatakan ada usulan dana tersebut bisa dialihkan untuk membantu pesantren atau guru madrasah terdampak Covid-19.
"Namun, hal tersebut harus dibuat kesimpulan melalui rapat kerja. Jadi Kementerian Agama perlu menyusun barisan yang kuat untuk pembatalan tersebut," ujarnya.
Editor: Arif Budiwinarto