Kemendagri: Petugas Kelurahan Grogol Tak Tahu Djoko Tjandra Buronan Kejaksaan
Zudan memaparkan, Djoko Tjandra termasuk data nonaktif. Artinya, data atas nama Djoko Tjandra selama 9 tahun tidak melakukan transaksi dan belum melakukan perekaman.
Kejaksaan Agung Pastikan Djoko Tjandra Masih Berstatus DPO
"Seluruh kasus seperti ini, data penduduk dinonaktifkan dan akan aktif secara otomatis apabila bersangkutan datang dan melakukan perekaman KTP-el," ujarnya.
Seperti diketahui penonaktifan data penduduk yang belum merekam dilakukan sejak Desember 2018. Data yang bersangkutan akan diaktifkan kembali apabila yang bersangkutan datang melakukan perekaman e-KTP. Dita angga
Djoko Tjandra Disebut Bikin e-KTP Sehari Jadi, Ini Kata Dukcapil Kemendagri
Sebelumnya, Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyebutkan, e-KTP Djoko Tjandra dicetak di Kelurahan Gorogol Selatan tertulis atas nama Joko Soegiarto Tjandra pada 8 Juni 2020. Kartu identitas itu disebut sehari jadi.
"Meskipun datanya telah nonaktif, ternyata Djoko Tjandra diduga bisa melakukan cetak KTP Elektronik pada tanggal 8 Juni 2020 dan diduga melakukan rekam data pada tanggal yang sama, 8 Juni 2020. Rekam data dan cetak KTP dilakukan di kantor Dinas Dukcapil Jakarta Selatan," tuturnya.
Editor: Djibril Muhammad