Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bupati Aceh Selatan Dicopot Sementara Karena Umrah Saat Bencana, Disuruh Magang di Jakarta
Advertisement . Scroll to see content

Kemendagri Sebut ke Depan Setiap Ormas Harus Terdaftar, jika Tidak Ini Dampaknya

Sabtu, 21 November 2020 - 00:16:00 WIB
Kemendagri Sebut ke Depan Setiap Ormas Harus Terdaftar, jika Tidak Ini Dampaknya
Kapuspen Kemendagri, Benni Irwan. (Foto: Kemendagri)
Advertisement . Scroll to see content

“Artinya memang ada perbedaan signifikan terhadap ormas bersangkutan. Kalau punya badan hukum baik dari Kemenkumham, Kemenlu maupun Kemendagri kita memberikan pelayanan. Bisa bentuknya kerjasama atau dana bansos. Bagi yang tidak terdaftar, tidak mendapatkan itu,” kata Soedarmo di Kantor Kemendagri, 31 Juli 2019.

Pada saat itu, FPI (Front Pembela Islam) tengah dalam proses memperpanjang surat keterangan terdaftar (SKT) sebagai Ormas. Ditanyakan apakah FPI selama ini menerima bansos pemerintah, Soedarmo menyebut ada beberapa daerah. Namun dia tidak menyebutkan daerah mana saja.

“Sepertinya ada di beberapa daerah,” tuturnya.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut