Kemendikbud Susun Permendikbud Cegah Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan
Tantangan selanjutnya, ujar Nadiem, ialah konsensus yang harus dibangun di instansi-instansi lain agar tidak ada konflik dengan peraturan perundangan atau regulasi lain. Katanya, hal inilah yang memakan waktu agak lama dalam penyusunan. Sebab, jelasnya, harus ada penyelarasan hukum, legal dan regulasi lainnya.
"Setiap kita keluarkan permendikbud itu harus benar-benar matang agar tidak tumpang tindih atau tidak klop dengan aturan lainnya," ujar Nadiem.
Mendikbud menjelaskan, dalam permendikbud itu nantinya juga akan mendefinisikan secara eksplisit seluruh spektrum dari isu kekerasan seksual yang terjadi di lapangan. Bahkan isu kekerasan seksual yang ranahnya masih abu-abu.
"Seluruh spektrum sampai yang membuat seseorang tidak nyaman dengan komen-komen dan lain itu juga harus kita address isunya," katanya.
Selain itu, ujarnya, sistem pelaporan yang akan sampai ke Kemendikbud juga akan dibuat. Namun sistem pelaporan ini akan dibuat dengan tingkat kerahasiaan yang tinggi agar si pelapor tidak menjadi korban.
"Sehingga perlindungan informasi mereka itu menjadi suatu hal yang sangat penting," tuturnya.
Editor: Rizal Bomantama