Kemenhaj Rilis Daftar Jemaah Haji Khusus Berhak Lunas 2027, Begini Cara Mengeceknya
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) resmi membuka pelunasan biaya haji khusus 2027 mulai Jumat (6/11/2026). Jemaah yang masuk daftar berhak lunas dapat menyelesaikan pembayaran tahap pertama hingga 5 Desember 2026.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Nomor S-100/PL/2026 tentang Daftar Jemaah Haji Khusus Berhak Lunas serta mekanisme pengajuan pengembalian saldo setoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Khusus Tahun 1448 H/2027 M.
Pelaksanaan pelunasan haji khusus 2027 mengacu pada Keputusan Menteri Haji dan Umrah Nomor 99 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengisian Kuota Haji Khusus.
Direktur Jenderal Pelayanan Haji Kemenhaj, Ian Heriyawan, menjelaskan pelunasan Bipih Khusus dibagi menjadi dua tahap utama.
"Pelaksanaan pembayaran setoran pelunasan Bipih Khusus Tahap Pengisian Kuota dimulai resmi hari ini, 6 November hingga 5 Desember 2026," ujarnya, Jumat (6/11/2026).