Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kemenhaj Wacanakan Warga Nonmuslim Bisa Jadi Petugas Haji, Ini Respons MUI
Advertisement . Scroll to see content

Kemenhaj Rilis Daftar Jemaah Haji Khusus Berhak Lunas 2027, Begini Cara Mengeceknya

Jumat, 06 November 2026 - 16:50:00 WIB
Kemenhaj Rilis Daftar Jemaah Haji Khusus Berhak Lunas 2027, Begini Cara Mengeceknya
Direktur Jenderal Pelayanan Haji Kemenhaj, Ian Heriyawan beri keterangan jemaah yang masuk daftar berhak lunas dapat membayar Bipih Khusus hingga 5 Desember 2026. (Foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

Kemenhaj mulai memverifikasi berkas permohonan tersebut pada 6 November hingga 5 Desember 2026. Proses verifikasi berlangsung di kantor Direktorat Jenderal Pelayanan Haji Kemenhaj RI.

Ian menjelaskan, apabila kuota masih belum terpenuhi setelah dua tahap pelunasan, Kemenhaj akan membuka pengisian tahap akhir bagi jemaah haji khusus berstatus cadangan.

Pengisian dilakukan berdasarkan urutan nomor porsi berikutnya hingga seluruh kuota terpenuhi. Batas akhir pemenuhan kuota ditetapkan paling lambat 7 Januari 2027.

"Jika kuota pada tahap pertama dan kedua masih belum terpenuhi, pengisian tahap akhir akan diambil dari jemaah cadangan sesuai urutan nomor porsi hingga kuota terpenuhi paling lambat 7 Januari 2027," jelas Ian.

Jemaah berstatus cadangan yang bersedia melakukan pelunasan wajib mengisi dan menandatangani surat pernyataan secara sukarela di atas meterai. Dokumen tersebut kemudian dikirimkan melalui email [email protected].

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut