Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kemenhaj Wacanakan Warga Nonmuslim Bisa Jadi Petugas Haji, Ini Respons MUI
Advertisement . Scroll to see content

Kemenhaj Rilis Daftar Jemaah Haji Khusus Berhak Lunas 2027, Begini Cara Mengeceknya

Jumat, 06 November 2026 - 16:50:00 WIB
Kemenhaj Rilis Daftar Jemaah Haji Khusus Berhak Lunas 2027, Begini Cara Mengeceknya
Direktur Jenderal Pelayanan Haji Kemenhaj, Ian Heriyawan beri keterangan jemaah yang masuk daftar berhak lunas dapat membayar Bipih Khusus hingga 5 Desember 2026. (Foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

Untuk mengetahui daftar jemaah berhak lunas dan mengakses informasi pengajuan pengembalian saldo, masyarakat dapat mengunjungi situs resmi Kemenhaj di www.haji.go.id.

Informasi juga tersedia melalui laman https://haji.go.id/estimasi-keberangkatan atau tautan Google Drive https://bit.ly/BerhakLunasHK1448H.

"Kami meminta kepada pimpinan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih Khusus untuk memedomani petunjuk teknis ini dan menginformasikan daftar berhak lunas secara aktif kepada seluruh jemaah di lembaga masing-masing," katanya.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut