Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kemenhaj Wacanakan Warga Nonmuslim Bisa Jadi Petugas Haji, Ini Respons MUI
Advertisement . Scroll to see content

Kemenhaj Rilis Daftar Jemaah Haji Khusus Berhak Lunas 2027, Begini Cara Mengeceknya

Jumat, 06 November 2026 - 16:50:00 WIB
Kemenhaj Rilis Daftar Jemaah Haji Khusus Berhak Lunas 2027, Begini Cara Mengeceknya
Direktur Jenderal Pelayanan Haji Kemenhaj, Ian Heriyawan beri keterangan jemaah yang masuk daftar berhak lunas dapat membayar Bipih Khusus hingga 5 Desember 2026. (Foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

Ketentuan PIHK dan Pengembalian Saldo Bipih Khusus

Selain jadwal pelunasan, Kemenhaj juga mengatur ketentuan bagi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang sertifikasinya belum diperpanjang karena regulasi.

Ian menegaskan, PIHK tersebut tetap dapat melayani pelunasan setelah memperoleh rekomendasi dari Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah melalui Direktur Perizinan dan Akreditasi Haji Khusus dan Umrah.

PIHK juga tetap dapat beroperasi hingga seluruh rangkaian operasional Rencana Perjalanan Haji (RPH) 2027 selesai.

Sementara itu, jemaah yang terdaftar pada PIHK dengan izin yang sudah tidak berlaku dapat melakukan pelunasan melalui perpindahan ke PIHK lain yang memiliki izin aktif. Perpindahan tersebut dilakukan sesuai pilihan jemaah.

Kemenhaj juga memberikan kesempatan kepada jemaah untuk mengajukan pengembalian saldo setoran Bipih Khusus. Pengembalian saldo dapat dilaksanakan paling lambat 14 hari setelah masa pelunasan berakhir.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut