Kemenhub Masih Kaji Potongan Tarif Aplikasi Ojol 10 Persen, Ini Alasannya
Kemenhub juga telah menggelar pertemuan dengan berbagai pemangku kepentingan untuk membahas hal itu. Menurutnya, pertemuan dilangsungkan dengan melibatkan pihak aplikator, mitra-mitra aplikator, serta mitra yang sempat melakukan unjuk rasa pada 20 Mei 2025 lalu.
"Kami dari Kementerian Perhubungan melakukan beberapa pertemuan, baik itu dengan aplikator dari empat aplikator yang kami temui, kemudian dari mitra-mitra aplikator, dan tentu dari teman-teman yang menyampaikan unjuk rasa pada tanggal 20 Mei itu," tuturnya.
Aan menambahkan, kenaikan tarif ojol akan bervariasi sesuai dengan tiga zona yang telah ditetapkan oleh Kemenhub. Kenaikan tersebut berkisar antara 8 persen hingga 15 persen yang utamanya berlaku untuk ojek online roda dua.
"Ini yang sudah kami buat, kami kaji, sesuai dengan zona yang sudah ditutupkan. Bervariasi, kenaikan tersebut ada 15 persen, ada 8 persen, tergantung dari zona yang kita tutupkan. Ada tiga zona, zona satu, zona dua, zona tiga," ucapnya.
"Dan ini proses masih kami teruskan, besok kami akan memanggil, tapi pada prinsipnya kenaikan tarif ini sudah disetujui oleh aplikator, namun untuk memastikan kami akan panggil aplikator terkait dengan kenaikan tarif ini," kata dia.
Editor: Aditya Pratama