Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cuaca Ekstrem, Kemenhub Pasang Status Waspada Transportasi Laut
Advertisement . Scroll to see content

Kemenhub Perpanjang Pembatasan Angkutan Barang hingga 2 Mei 2023, Cegah Kepadatan Arus Balik

Rabu, 26 April 2023 - 03:47:00 WIB
Kemenhub Perpanjang Pembatasan Angkutan Barang hingga 2 Mei 2023, Cegah Kepadatan Arus Balik
Ilustrasi truk angkutan barang (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperpanjang pembatasan operasional angkutan barang di jalan tol dan non-tol. Pembatasan untuk mencegah kepadatan arus balik ini diberlakukan hingga 2 Mei 2023.

"Pembatasan barang pembatasan kendaraan barang yang semula akan berakhir pada tanggal 26 April 2023 pukul 08.00, maka kami akan memperpanjang pembatasan tersebut sampai dengan tanggal 2 Mei 2023 pukul 08.00," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno, Rabu (26/4/2023). 

Hendro mengimbau para pengusaha transportasi barang dapat mematuhi peraturan tersebut.

"Mohon untuk mematuhi dan kepada petugas yang ada di lapangan untuk dapat menetapkan aturan ini dengan sebaik-baiknya karena ini untuk memperlancar arus balik di lebaran tahun 2023," kata dia.

Berikut ruas jalan tol yang dibatasi: 

1. DKI Jakarta - Banten: Jakarta - Tangerang - Merak 

2. DKI Jakarta dan Jawa Barat 

a) Jakarta - Bogor - Ciawi - Cigombong

b) Cigombong - Cibadak (Fungsional)

c) Bekasi - Cawang - Kampung Melayu, Jakarta - Cikampek

3. Jawa Barat

a) Cikampek - Purwakarta - Padalarang - Cileunyi

b) Cikampek - Palimanan - Kanci

c) Jakarta - Cikampek II Selatan (Fungsional)

d) Cileunyi - Cimalaka

e) Cimalaka - Dawuan (Fungsional)

4.  Jawa Barat - Jawa Tengah: Kanci - Pejagan 

5. Jawa Tengah 

a) Pejagan - Pemalang - Batang - Semarang

b) Krapyak - Jatingaleh (Semarang)

c) Jatingaleh - Srondol (Semarang)

d) Jatingaleh - Muktiharjo (Semarang)

e) Semarang - Solo - Ngawi

f) Semarang - Demak

g) Jogja - Solo (Fungsional)

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut