Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jika Ada RS Asing di Indonesia, Dokter: Bisa Cegah Berobat ke Luar Negeri
Advertisement . Scroll to see content

Kemenkes Buka Suara soal RS Asing Boleh Buka Cabang di Indonesia

Selasa, 15 Juli 2025 - 15:38:00 WIB
Kemenkes Buka Suara soal RS Asing Boleh Buka Cabang di Indonesia
Ilustrasi rumah sakit asing. (Foto: Freepik)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) merespons kabar Presiden Prabowo Subianto mengizinkan rumah sakit asing membuka cabang di Indonesia. Apa tanggapan Kemenkes?

Disampaikan Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes Aji Muhawarman, regulasi perizinan berusaha di bidang kesehatan saat ini sudah memungkinkan untuk rumah sakit asing beroperasi di Indonesia.

"RS milik penanaman modal asing (PMA) sudah memungkinkan beroperasi di Indonesia dengan syarat dan ketentuan yang berlaku," kata Aji saat dihubungi iNews.id, Selasa (15/7/2025).

Lebih lanjut, Aji menerangkan dengan adanya Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sanur misalnya, itu juga memungkinkan rumah sakit asing beroperasi di Indonesia.

Kemudian, jika yang dimaksud adalah partisipasi asing di sektor kesehatan, sejatinya RS Bali International Hospital (BIH) adalah contoh yang mempekerjakan dokter asing.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut