Kemenkes Buka Suara soal RS Asing Boleh Buka Cabang di Indonesia
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) merespons kabar Presiden Prabowo Subianto mengizinkan rumah sakit asing membuka cabang di Indonesia. Apa tanggapan Kemenkes?
Disampaikan Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes Aji Muhawarman, regulasi perizinan berusaha di bidang kesehatan saat ini sudah memungkinkan untuk rumah sakit asing beroperasi di Indonesia.
"RS milik penanaman modal asing (PMA) sudah memungkinkan beroperasi di Indonesia dengan syarat dan ketentuan yang berlaku," kata Aji saat dihubungi iNews.id, Selasa (15/7/2025).
Lebih lanjut, Aji menerangkan dengan adanya Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sanur misalnya, itu juga memungkinkan rumah sakit asing beroperasi di Indonesia.
Kemudian, jika yang dimaksud adalah partisipasi asing di sektor kesehatan, sejatinya RS Bali International Hospital (BIH) adalah contoh yang mempekerjakan dokter asing.