Kemenkes: Pembayaran Insentif Nakes Ditransfer Langsung ke Rekening Penerima
JAKARTA, iNews.id- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan aturan baru soal pembayaran intensif dan santunan bagi tenaga kesehatan. Pembayaran intensif itu akan ditransfer langsung ke rekening tenaga kesehatan tersebut.
Hal ini sesuai dengan aturan baru Kementerian Kesehatan yang tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) nomor HK.01.07/MENKES/4239/2021 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Covid-19.
Prosesnya, rekening tenaga kesehatan ini harus diinformasikan kepada badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kesehatan agar bisa dibayarkan langsung.
Upaya ini dinilai akan menghindari beberapa hal yang dikhawatirkan terjadi, antara lain yang pertama adalah mengenai adanya sorotan kemungkinan terjadinya pungutan atau pemotongan. Kemudian bisa dimonitor apabila terjadi keterlambatan karena akan bisa diketahui langsung penyebab keterlambatan tersebut.
Kedua, penerima insentif adalah para tenaga kesehatan yang bekerja maka usulan penerima insentif harus berasal dari fasilitas kesehatan. Kemudian perubahan yang lainnya adalah ada pada proses menjaga akuntabilitas dari pelaksanaan kegiatan yang dilakukan.