Kemenkominfo Tak Ingin Gegabah Blokir Facebook
Kemenkominfo juga sudah memanggil pihak Facebook untuk berkomitmen supaya mereka mengikuti peraturan perundangan-undangan di Indonesia. Yang lebih penting lagi, menurut Henri, Kemenkominfo meminta pihak Facebook segera mengaudit kebocoran data para pengguna dari Indonesia. Dia yakin pihak Facebook segera menyelesaikan masalah itu, terlebih lagi, saham perusahaan tersebut merosot.
"Facebook memang berjanji untuk menyelesaikan auditnya. Auditnya bukan hanya Indonesia yang menunggu. Amerika juga iya, Filipina, Indonesia, bahkan UK (Inggris) dan beberapa negara yang dirugikan kebocoran data tadi, semuanya menunggu. Saya yakin Facebook juga ingin cepat karena kalau semakin lama maka harga sahamannya jatuh," ujarnya.
Henri mengatakan pihak Facebook harus mengikuti perundang-undangan yang berlaku di Indonesia baik itu UU ITE kemudian PP 82 tahun 2012 termasuk juga Permen Nomor 20 tahun 2016 yaitu yang berkaitan dengan data pribadi. Henri mengatakan, pihak Facebook sudah meminta maaf dan akan mengikuti peraturan undang-undang Indonesia serta akan mengaudit kebocoran tersebut. Sanksi yang diberikan kepada Facebook saat ini baru pemanggilan pertama. Jika tidak ada perkembangan yang berarti, pemerintah akan memberikan peringatan.
"Aturan menteri ada tiga tahapan sampai sanksi administtasi. Pertama peringatan secara lisan, peringatan kedua, secara tertulis dan evaluasi," katanya.
Editor: Azhar Azis