KemenkopUKM Sosialisasikan PP No 7 Tahun 2021 agar Tahap Implementasi Berjalan Optimal
JAKARTA, iNews.id - Presiden RI Joko Widodo telah resmi menetapkan PP No. 7 tahun 2021 sebagai turunan dari Undang-Undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. PP tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian dan pengembangan usaha guna meningkatkan kapasitas dan daya saing koperasi dan UKM.
"Setelah PP tersebut diundangkan, Kementerian Koperasi dan UKM berkewajiban untuk menyosialisasikan PP tersebut kepada berbagai pihak," kata Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim pada acara ‘Forum Tematik Bakohumas Kementerian Koperasi dan UKM PP No. 7 tahun 2021 Memberikan Kemudahan, Pelindungan, Pemberdayaan Bagi Koperasi dan UMKM’ di Jakarta, Rabu (24/3/2021).
Tujuannya, lanjut Arif, agar berbagai aturan yang dimuat dalam PP dapat dimanfaatkan dengan optimal, baik oleh koperasi dan UKM maupun oleh kementerian/lembaga, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, serta dinas yang membidangi koperasi dan UKM. Menurut Arif, sosialisasi tersebut tak dapat berjalan secara optimal jika hanya dilaksanakan Kemenkop UKM.
"Oleh karena itu, dibutuhkan kolaborasi dan kerja bersama berbagai pihak agar sosialisasi PP tersebut dapat dilaksanakan dengan optimal," ujar Arif.
Melalui Badan Koordinasi Hubungan Masyarakat (Bakohumas), Arif meyakini bahwa sosialisasi dapat berjalan dengan lebih optimal yang dilaksanakan melalui program masing-masing K/L. Baik pemerintah pusat maupun daerah, tentunya dengan memanfaatkan fungsi Kehumasan dan jaringan informasi yang ada.