Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Perindo Hadirkan Program Sertifikasi Halal untuk UMKM, Bangun Kepercayaan Konsumen ke Penguatan Ekonomi Rakyat
Advertisement . Scroll to see content

KemenkopUKM Sosialisasikan PP No 7 Tahun 2021 agar Tahap Implementasi Berjalan Optimal

Senin, 29 Maret 2021 - 12:49:00 WIB
KemenkopUKM Sosialisasikan PP No 7 Tahun 2021 agar Tahap Implementasi Berjalan Optimal
KemenkopUKM sosialisasikan PP No. 7 Tahun 2021. (Foto: dok KemenkopUKM)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Presiden RI Joko Widodo telah resmi menetapkan PP No. 7 tahun 2021 sebagai turunan dari Undang-Undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. PP tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian dan pengembangan usaha guna meningkatkan kapasitas dan daya saing koperasi dan UKM. 

"Setelah PP tersebut diundangkan, Kementerian Koperasi dan UKM berkewajiban untuk menyosialisasikan PP tersebut kepada berbagai pihak," kata Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim pada acara ‘Forum Tematik Bakohumas Kementerian Koperasi dan UKM PP No. 7 tahun 2021 Memberikan Kemudahan, Pelindungan, Pemberdayaan Bagi Koperasi dan UMKM’ di Jakarta, Rabu (24/3/2021).

Tujuannya, lanjut Arif, agar berbagai aturan yang dimuat dalam PP dapat dimanfaatkan dengan optimal, baik oleh koperasi dan UKM maupun oleh kementerian/lembaga, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, serta dinas yang membidangi koperasi dan UKM. Menurut Arif, sosialisasi tersebut tak dapat berjalan secara optimal jika hanya dilaksanakan Kemenkop UKM.

"Oleh karena itu, dibutuhkan kolaborasi dan kerja bersama berbagai pihak agar sosialisasi PP tersebut dapat dilaksanakan dengan optimal," ujar Arif.

Melalui Badan Koordinasi Hubungan Masyarakat (Bakohumas), Arif meyakini bahwa sosialisasi dapat berjalan dengan lebih optimal yang dilaksanakan melalui program masing-masing K/L. Baik pemerintah pusat maupun daerah, tentunya dengan memanfaatkan fungsi Kehumasan dan jaringan informasi yang ada.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut