Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Purbaya Ubah Aturan Pendanaan Kopdes Merah Putih, Pemerintah Ambil Alih Cicilan
Advertisement . Scroll to see content

KemenkopUKM Sosialisasikan PP No 7 Tahun 2021 agar Tahap Implementasi Berjalan Optimal

Senin, 29 Maret 2021 - 12:49:00 WIB
KemenkopUKM Sosialisasikan PP No 7 Tahun 2021 agar Tahap Implementasi Berjalan Optimal
KemenkopUKM sosialisasikan PP No. 7 Tahun 2021. (Foto: dok KemenkopUKM)
Advertisement . Scroll to see content

Budimanta mencontohkan bahwa di Jepang telah tercipta kemitraan antara usaha kecil dan besar, bisa dilakukan di Indonesia. "PP ini merupakan jalan untuk memberikan kue lebih besar bagi koperasi dan UMKM. Bahkan, ini juga diatur dalam rencana pembangunan jangka menengah.”

Dirinya menegaskan, UU Cipta Kerja dan PP No. 7 yang mengatur secara khusus ini memberikan jalan kemudahan dan akses yang lebih cepat, sehingga target dalam RPJMN dapat tercapai. Menurutnya, PP ini banyak memberikan kemudahan bagi UMKM naik kelas.

Tak hanya itu, kegiatan usaha dari UMKM bisa menjadi jaminan kredit program yang tak hanya dalam bentuk kolateral fisik, tetapi juga dilihat dari kelayakan usahanya. Selama fisibel, lanjut Budimanta, maka mereka bisa mendapatkan dukungan pembiayaan seperti KUR.

Bahkan, dalam PP tersebut juga diatur mengenai skema pembayaran terhadap kemitraan usaha kecil dan besar. Namun begitu, Budimanta berharap, di level operasional dan implementasi, PP No. 7 ini perlu didukung bukan hanya di level KemenkopUKM.

"Misalnya, ada UKM menjadi suplier bagi industri besar, itu pembayaran diatur seberapa lama. Tapi level operasionalisasi ini juga butuh komitmen bersama, termasuk dari Pemda. Tanpa itu tidak akan bisa, karena UMKM itu tempatnya di daerah," tutur Budimanta. (CM)

Editor: Rizqa Leony Putri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut