Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : UMKM Hadapi Tantangan, Pinjaman Tanpa Bunga Dibutuhkan Pelaku Usaha Kecil
Advertisement . Scroll to see content

KemenkopUKM Sosialisasikan PP No 7 Tahun 2021 agar Tahap Implementasi Berjalan Optimal

Senin, 29 Maret 2021 - 12:49:00 WIB
KemenkopUKM Sosialisasikan PP No 7 Tahun 2021 agar Tahap Implementasi Berjalan Optimal
KemenkopUKM sosialisasikan PP No. 7 Tahun 2021. (Foto: dok KemenkopUKM)
Advertisement . Scroll to see content

"Sehingga, mendapatkan afirmasi dari setiap K/L terkait," tuturnya.

Dalam kesempatan yang sama, Staf Ahli Menteri Koperasi dan UKM Luhur Pradjarto menambahkan, dalam PP ini banyak termuat pasal-pasal yang memberikan kemudahan atau keringanan bagi koperasi dan UKM. Salah satunya adalah Pasal 3 terkait dengan pendirian koperasi. 

"Jelas dituliskan bahwa untuk mendirikan sebuah Koperasi Primer hanya dibutuhkan paling sedikit sembilan orang. Sementara itu, dulu untuk mendirikan koperasi dibutuhkan orang hingga puluhan dengan proses yang ribet," ujar Luhur.

Kemudian, pasal 19 terkait dengan perlindungan bagi koperasi di mana pemerintah pusat dan pemda bisa menetapkan bidang kegiatan ekonomi yang hanya boleh diusahakan oleh koperasi, serta menetapkan bidang dan sektor usaha di suatu wilayah. Dengan begitu, tidak ada tumpang tindih usaha dengan badan usaha lain di suatu wilayah sama, yang diperbolehkan adalah sinergi dan kolaborasi usaha.

"Dalam PP ini juga memberikan kemudahan bagi pelaku koperasi untuk bisa melakukan RAT (Rapat Anggota Tahunan) secara daring. Jadi, tidak perlu lagi repot-repot harus tatap muka yang membutuhkan banyak biaya," ucapnya.

(Foto: dok KemenkopUKM)
(Foto: dok KemenkopUKM)

Naik Kelas

Sementara itu, Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi Arif Budimanta mengatakan bahwa PP tersebut merupakan jalan kemudahan bagi koperasi dan UMKM untuk naik kelas, serta mendapatkan posisi yang setara dalam sistem perekonomian nasional."Termasuk di dalamnya mencakup aspek perlindungan dan kemudahan bagi pelaku koperasi dan UMKM," kata Budimanta.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut